Nilai
adalah sesuatu yang berguna dan baik yang dicita-citakan dan dianggap
penting oleh masyarakat oleh masyarakat.sesuatu dikatakan mempunyai
nilai,apabila mempunyai /kegunaan,kebenaran,kebaikan,keindahan dan
religiositas.sedangkan Norma merupakan ketentuan yang berisi
perintah-perintah atau larangan-larangan yang harus dipatuhi warga
masyarakat demi terwujudnya nilai-nilai.
Nilai
dan norma merupakan dua hal yang saling berhubungan dan sangat penting
bagi terwujudnya suatu keteraturan masyarakat.nilai dalam hal ini adalah
ukuran,patokan,anggapan dan keyakinan yang dianut orang banyak dalam
suatu masyarakat.keteraturan ini bisa terwujud apabila
anggota masyarakat bersikap dan berperilaku sesuai dan selaras dengan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku.seseorang yang ingin memenuhi kebutuhan sosial seperti,kegiatan bersama harus memerhatikan dan melaksanakan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.apabila dalam memenuhi kebutuhan tersebut mengabaikan nilai dan norma sosial yang berlaku,tentunya ketertiban dan keteraturan sosial tidak akan terwujud.
anggota masyarakat bersikap dan berperilaku sesuai dan selaras dengan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku.seseorang yang ingin memenuhi kebutuhan sosial seperti,kegiatan bersama harus memerhatikan dan melaksanakan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.apabila dalam memenuhi kebutuhan tersebut mengabaikan nilai dan norma sosial yang berlaku,tentunya ketertiban dan keteraturan sosial tidak akan terwujud.
Beberapa pandangan tentang nilai:
a. Nilai bersifat Objektif
Pandangan ini menganggap bahwa nilai suatu objek itu melekat pada
objeknya dan tidak tergantung pada subjek yang menilai.maksudnya,setiap
objek itu memiliki nilai sendiri,meskipun tidak diberi nilai oleh
seseorang/subjek.
b. Nilai bersifat Subjektif.
Pandangan
ini beranggapan bahwa nilai dari sesuatu itu tergantung pada
orang/subjek yang menilainya.suatu objek yang sama dapat mempunyai nilai
yang berbeda bahkan bertentangan bagi orang yang satu dengan orang
lain.suatu objek yang sama dapat dinilai baik atau buruk,benar atau
salah,serta berguna atau tidak berguna tergantung pada subjek yang
menilainya.
Nilai dibagi menjadi empat antara lain:
1.Nilai Etika merupakan nilai untuk manusia sebagai
pribadi yang utuh,misalnya kejujuran.nilai tersebut saling berhubungan
dengan akhlak,nilai ini juga berkaitan dengan benar atau salah yang
dianut oleh golongan atau masyarakat.nilai etik atau etis sering disebut
sebagai nilai moral,akhlak,atau budi pekerti.selain kejujuran,perilaku
suka menolong,adil,pengasih,penyayang,ramah dan sopan termasuk juga ke
dalam nilai ini.sanksinya berupa teguran,caci maki,pengucilan,atau pengusiran dari masyarakat.
2.Nilai
Estetika atau nilai keindahan sering dikaitkan dengan benda,orang,dan
peristiwa yang dapat menyenangkan hati(perasaan).nilai estetika juga
dikaitkan dengan karya seni.meskipun sebenarnya semua ciptaan tuhan juga
memiliki keindahan alami yang tak tertandingi.
3.Nilai Agama berhubungan antara manusia dengan tuhan,kaitannya dengan
pelaksanaan perintah dan larangannya.Nilai agama diwujudkan dalam bentuk
amal perbuatan yang bermanfaat baik didunia maupun di akhirat,seperti
rajin beribadah,berbakti kepada orangtua,menjaga kebersihan,tidak
berjudi dan tidak meminum-minuman keras,dan sebagainnya.bila seseorang
melanggar norma/kaidah agama,ia akan mendapatkan sanksi dari Tuhan
sesuai dengan keyakinan agamanya masing-masing.oleh karena itu,tujuan
norma agama adalah menciptakan insan-insan yang beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa,dalam pengertian mampu melaksanakan apa yang
menjadi perintah dan meninggalkan apa yang dilarangannya.adapun
kegunaan norma agama,yaitu untuk mengendalikan sikap dan perilaku setiap
manusia dalam kehidupannya agar selamat di dunia dan di akhirat.
4.Nilai
sosial berkaitan dengan perhatian dan perlakuan kita terhadap sesama
manusia di lingkungan kita.nilai ini tercipta karena manusia sebagai
mahkluk sosial.manusia harus menjaga hubungan diantara
sesamannya,hubungan ini akan menciptakan sebuah keharmonisan dan sikap
saling membantu.kepedulian terhadap persoalan lingkungan,seperti
kegiatan gotong-royong dan menjaga keserasian hidup
bertetangga,merupakan contoh nilai sosial.
berdasarkan proses terbentuknya,nilai dapat diklasifikasikan menjadi enam macam:
a.Nilai teori
Kegiatan untuk mengetahui identitas benda serta kejadian yang ada
disekitarnya akan melahirkan nilai teori.teori ini muncul dengan diawali
fenomena yang terjadi,kemudian dilakukan sebuah pengamatan.untuk
mengetahui identitas mahkluk hidup maka hasilnya adalah pengetahuan
tentang mahkluk hidup,seperti kehidupan flora dan fauna.
b.Nilai Ekonomi
Kegiatan untuk menilai kegunaan benda-benda untuk memenuhi kebutuhan
akan melahirkan nilai ekonomi.nilai ekonomi berkaitan dengan
ketersediaan,kecukupan sarana pemenuhan kebutuhan hidup.
c.Nilai Religi
Kepercayaan yang manusia anut atau agama
d.Nilai Estetis
Nilai estetis terbentuk bila manusia memahami yang indah melalui intuisi dan imajinasinya.
e.Nilai Sosial
Nilai sosial terbentuk bila orientasi(arah)penilaian tertuju pada
hubungan antarmanusia,yang menekankan pada segi-segi kemanusiaan yang
luhur.
f.Nilai Politik
apabila tujuan penilaian berpusat pada kekuasaan dan pengaruh yang
terdapat dalam kehidupan masyarakat,akan terbentuk nilai politik.
Norma merupakan suatu aturan-aturan yang berisi perintah,larangan,dan
sanksi-sanksi bagi yang melanggarnya.pada dasarnya norma merupakan
nilai,tetapi disertai dengan sanksi yang tegas terhadap
pelanggarnya.norma merupakan aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang
dimaksudkan untuk mendorong bahkan menekan perorangan,kelompok,atau
masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai sosial.
Norma sosial adalah aturan,standar(patokan) yang dipergunakan oleh
anggota masyarakat sebagai petunjuk,perintah,anjuran,dan larangan.Dalam
perkembangannya,suatu norma sosial akan menjadi bagian
tertentu dari lembaga kemasyarakatan.Norma-norma sosial tersebut oleh
masyarakat dikenal,diakui,dihargai,dan ditaati dalam kehidupan
sehari-hari.Tujuan dari diberlakukannnya suatu norma pada dasarnya
adalah untuk menjamin terciptannya ketertiban dalam masyarakat.
Secara umum kita dapat membedakan norma menjadi dua norma yaitu:
a.Norma
khusus adalah aturan yang berlaku dalam kegiatan atau kehidupan khusus
,misalnya aturan olahraga,aturan pendidikan,atau aturan sekolah,dan
sebagainnya.
b.Norma umum,adalah norma yang bersifat umum atau universal.
Didalam
kehidupan masyarakat terdapat norma-norma (aturan-aturan)yang mengatur
perilaku anggota masyarakat,yaitu sebagai berikut.
a.Norma Agama
Norma agama merupakan atuaran-aturan yang mutlak kebenarannya karena
aturan-aturan tersebut berasal dari Tuhan Yang Mahakuasa.Kebenaran norma
adalah mutlak.hal ini disebabkan oleh aturan dan sanksinya diciptakan
oleh Tuhan Yang Mahakuasa.Norma agama berisi petunjuk Tuhan yang berupa
perintah(kewajiban dan anjuran),larangan dan sanksinya bagi yang
melanngar adalah di akhirat.
b.Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan merupakan aturan-aturan yang bersumber dari suara hati
nurani manusia berupa perintah dan larangan hati nurani
manusaia.contohnya kita harus jujur,mencintai sesama manusia,tidak boleh
berbohong,dan tidak boleh menyakiti hati orang lain.Seorang yang
melanggar norma ini akan menerima sanksi berupa perasaan tidak tentram,resah,gelisah dan sebagainya.
c.Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang mengatur sikap dan tingkah
laku manusia dalam masyarakat.norma ini berisi perintah masyarakat yang
harus dilaksanakan dan larangan masyarakat tidak boleh
dilakukan.contohnya antara lain:
1).Jangan meludah sembarangan tempat.
2).Berbicara dengan orangtua berbahasa halus dan sopan.
3).Mengucapkan salam bila bertemu orang lain.
Pelanggarannya
terhadap norma kesopanan akan menimbulkan sanksi dari masyarakat yang
terwujud dalam bentuk teguran,caci maki,cemooh,diasingkan dari
pergaulan,dan sebagainnya.
d.Norma Hukum
Norma hukum adalah seperangkat peraturan yang dibuat oleh negara atau
badan yang berwenang.norma hukum berisi perintah negara yang
dilaksanakan dan larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh warga
negara.sifat dari norma ini adalah tegas dan memaksa.
Sifat”memaksa”dengan
sanksinya yang tegas inilah yang merupakan kelebihan dari norma
hukum,jika dibandingkan dengan norma-norma yang lainnya.demi tegaknya
hukum,negara mempunyai lembaga beserta aparat-apratnya di bidang
penegakan hukum seperti polisi,jaksa,dan hakim.bila seseorang melanggar
hukum,ia akan menerima sanksinya berupa hukuman misalnya hukuman
mati,penjara,kurungan,dan denda.
Adapun unsur-unsur atau ciri-ciri norma hukum adalah:
1).peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2).peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3).peraturan yang bersifat memaksa
4).sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
5).berisi perintah dan larangan
6).peraturan itu harus dipatuhi dan ditaati oleh setiap orang.
Timbulnya
norma hukum dalam masyarakat suatu negara,karena norma adat,norma
agama,dan norma kesusilaan,dan dirasakan belum cukup untuk menjamin
adanya suatu ketertiban dalam hidup bermasyarakat.selain itu,dalam norma
tersebut tidak adanya suatu paksaan dari alat-alat negara.akibatnya
seringkali orang mengabaikan norma agama,kesusilaan,dan
kesopanan.Jadi,norma diadakan agar ditaati oleh masyarakat.
Berdasarkan
kekuataan daya pengikatnya,norma-norma sosial dibagi menjadi tata
cara(usage),kebiasaan(folkways),tata
kelakuan(mores),adat-istiadat(customs),dan hukum(laws).
a.Tata Cara(usage)
proses
interaksi yang terus-menerus akan melahirkan pola-pola tertentu yang
dinamakan tata cara(usage).tata cara merupakan norma yang menunjukan
pada suatu bentuk perbuatan dengan sanksinya ringan terhadap
pelanggarnya dibandingkan norma lainnya.misalnya,pada waktu makan
bersendawa atau mendecak,tidak mencuci tangan sebelum makan,dan
sebagainya.pelanggaran terhadap norma ini tidak akan mengakibatkan
sanksi berat,melainkan hanya sekedar celaan atau dinyatakan tidak sopan
oleh orang lain.
b.Kebiasaan(folkways)
kebiasaan
adalah perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama.kebiasaan
memiliki kekutan yang lebih besar daripada tata cara,misalnya
memberikan salam pada waktu bertemu,membungkukan
badan sebagai tanda penghormatan kepada orang yang lebih tua,membuang
sampah pada tempatnya ,berterima kasih atas pemberian orang lain,dan
sebagainya.sanksinya yang akan diterima bagi pelanggarannya dapat
berupa teguran,sindiran,digunjingkan,dan dicemooh.
c.Tata Kelakuan(mores)
tata kelakuan merupakan norma yang bersumber pada ajaran
agama,filsafat,nilai kebudayaan atau ideologi yang dianut oleh
masyarakat.tata kelakuan adalah aturan yang berlandaskan pada apa yang
baik dan seharusnya dilakukan manusia.apabila orang melanggar kebiasaan
akan dianggap aneh,tetapi kalau melanggar tata kelakuan akan disebut
jahat.contohnya adalah larangan berzinah,berjudi,minum-minuman keras
,penggunaan narkoba,dan mencuri.pelanggaran terhadap tata kelakuan ini
mengakibatkan sanksi yang berat,misalnya diusir dari kampungnya sehingga
mores juga disebut norma berat.
Fungsi tata kelakuan yaitu:
1.memberikan batas-batas pada kelakuan individu berupa perintah dan larangan
2.mengidentifikasikan individu dan kelompoknya memaksa individu untuk menyesuaikan perilakunya dengan norma yang berlaku.
3.menjaga solidaritas antaranggota masyarakat
d.Adat-Istiadat(customs)
adat istiadat merupakan norma yang tidak tertulis namun sangat kuat
mengikatnya sehingga anggota-anggota masyarakat yang melanggar
adat-istiadat akan menderita yang kadang-kadang secara tidak langsung
dikenakan.contohnya adat istiadat yang berlaku di masyarakat
lampung,seorang suami tidak boleh menceraikan istrinya apabila terjadi
perceraian maka tidak hanya bersangkutan yang tercemar namanya,tetapi
seluruh keluarganya bahkan sukunya.sanksinya berupa
pengucilan,dikeluarkan dari masyarakat/sukunya atau harus memenuhi
persyaratan tertentu,seperti upacara adat.menurut adat istiadat mereka
suatu perkawinan dinilai sebagai kehidupan bersama yang sifatnya abadi
yang terputus apabila salah satu meninggal dunia.untuk menghilangkan
pencemaran nama baik diperlukan upacara adat.
e.Hukum(laws)
hukum
merupakan norma yang bersifat formal,berupa aturan tertulis yang dibuat
oleh lembaga yang berwenang dan memiliki sanksi yang tegas dan
memaksa.
Sumber-sumber hukum antara lain:
a.Undang-Undang
Undang-undang mempunyai dua pengertian,yaitu dalam arti formal dan
material.undang-undang dalam arti formal,atau kebiasaan disebut juga
undang-undang dalam arti sempit ialah setiap peraturan dan ketetapan yang dibentuk oleh alat kelengkapan negara yang diberi kekuasaan membentuk undang-undang.
Undang-undang
dalam arti material atau disebut juga undang-undang dalam arti
luas,yaitu setiap peraturan atau ketetapan yang isinya berlaku mengikat
umum(setiap orang tanpa membedakan).biasanya undang-undang yang bersifat
formal atau material,baik karena bentuknya maupun karena isinya
mengikat umum.akan tetapi,tidak setiap undang-undang mempunyai dua arti
mungkin hanya mempunyai arti formal atau hanya mempunyai arti material
saja,misalnya undang-undang tentang naturalisasi hanya merupakan
undang-undang dalam arti formal saja,sebab meskipun bentuknya dibuat
oleh pemerintah dengan persetujuan DPR namun isinya hanya mengikat
kepada orang yang bersangkutan,yaitu orang yang di
naturalisasikan.Sebaliknya,peraturan pemerintah yang merupakan
undang-undang dalam arti material,namun tidak mempunyai arti formal
karena tidak dibuat oleh pemerintah dengan persetujuan DPR.agar suatu
undang-undang mempunyai kekuatan berlaku mengikat,syaratnya harus
diundangkan dalam Lembaran Negara oleh Menteri Sekretaris Negara.setiap
undang-undang yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara,berlakulah “fictie hukum”,yaitu setiap orang dianggap telah mengetahui adanya suatu undang-undang.
Berakhirnya suatu undang-undang jika:
1).jangka waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang telah lampau
2).keadaan atau hal dimana undang-undang itu diadakan sudah tidak ada lagi
3). Undang-undang itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi.
4).telah diadakan undang-undang yang baru isinya bertentangan dengan undang-undang yang dulu berlaku.
b.Kebiasaan
Hukum kebiasaan adalah himpunan kaidah yang meskipun tidak ditentukan
oleh badan-badan perundangan tetap ditaati juga.suatu hukum kebiasaan
agar dapat ditaati,harus memenuhi syarat-syarat,yaitu:
1).adanya perbuatan yang tetap dilakukan orang
2).adanya keyakinan bahwa perbuatan itu harus dilakukan karena merupakan kewajiban.
c.Keputusan Hakim(Yurisprudensi)
Yurisprudensi adalah keputusan hakim yang terdahulu yang sering diikuti
dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim mengenai masalah yang sama.
Ada 3 alasan mengapa seorang hakim mengikuti keputusan hakim lain yaitu:
1).keputusan
hakim yang mempunyai kekuasaan,terutama bila keputusan itu dibuat oleh
Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi,karena secara psikologis,seorang
hakim akan menuruti keputusan hakim lain yang kedudukannya lebih tinggi.
2).alasan praktis
3).hakim mengikuti keputusan hakim lain karena ia menyetujui keputusan hakim lain itu,yaitu karena adanya persamaan pendapat.
d.Traktat
Traktat atau treaty adalah perjanjian yang diadakan antara dua atau
lebih negara.bila traktat diadakan hanya dua negara saja,perjanjian itu
adalah perjanjian bilateral,sedangkan apabila perjanijian itu diikuti
oleh banyak negara,perjanjian itu disebut perjanjian multilateral.kita
mengenal dua perjanjian yaitu traktat dan agreement.traktat dibuat oleh
presiden dengan persetujuan DPR,sedangkan agreement dibuat dengan
keputusan Presiden dan biasanya hanya menyangkut masalah politik saja.
Suatu traktat berlaku dan mengikat dan mengikat keras karena didasarkan pada asas”Pacta Sunt Servanda”,traktat
itu mengikat dan berlaku sebagai peraturan hukum terhadap warga negara
dari masing-masing negara yang mengadakan traktat tersebut.
e.Pendapat Para Sarjana(Doktrin)
pendapat para sarjana yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan
berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.dalam yurisprudensi
dapat kita ketahui bahwa seorang hakim sering berpegang pada pendapat
seseorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal.Jadi pendapat para
sarjana ini dapat menjadi sumber hukum melalui Yurisprudensi.
http://lanats46.blogspot.com/2011/03/nilai-dan-norma-dalam-kehidupan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar